Tak Mau Berisiko, Sekolah di Bawah Kemenag Tetap Belajar Daring
Kamis, 28 Januari 2021 - 21:33 WIB
Aktivitas sekolah di bawah kewenangan Kemenag yang ada di KBB hingga kini masih sepi, akibat KBM tatap muka belum diizinkan karena masih tingginya kasus COVID-19 di KBB. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Sekolah di bawah naungan Kementerian Agama ( Kemenag ) di Kabupaten Bandung Barta ( KBB ) tidak mau mengambil resiko di tengah pandemi COVID-19 , sehingga tetap memberlakukan sekolah daring .
Penegasan itu disampaikan Kepala Kemenag, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahmad Sanukri. Menurutnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Kemenag masih dilakukan secara daring. “KBM masih online (daring), belum ada izin tatap muka dari pusat juga, karena memang masih terlalu riskan,” katanya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Kemendikbud Pertanyakan Daerah Masih Enggan Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Disebutkan, proses pembelajaran online di madrasah dilakukan sesuai dengan kondisi zona. Itu sebagai imbas karena KBB masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua.
Meskipun sudah ada Keputusan Bersama 4 Menteri yang membuka peluang dilakukannya KBM Tatap Muka. Akan tetapi tetap harus berlandaskan pada situasi terkini perkembangan COVID-19 di masing-masing daerah. Termasuk harus ada juga izin dari orang tua murid.
Baca juga: Tak Ada Anggaran, di Kota Tangerang Selatan Hanya Ada 6 Sekolah Madrasah Negeri
Penegasan itu disampaikan Kepala Kemenag, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahmad Sanukri. Menurutnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Kemenag masih dilakukan secara daring. “KBM masih online (daring), belum ada izin tatap muka dari pusat juga, karena memang masih terlalu riskan,” katanya, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Kemendikbud Pertanyakan Daerah Masih Enggan Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Disebutkan, proses pembelajaran online di madrasah dilakukan sesuai dengan kondisi zona. Itu sebagai imbas karena KBB masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua.
Meskipun sudah ada Keputusan Bersama 4 Menteri yang membuka peluang dilakukannya KBM Tatap Muka. Akan tetapi tetap harus berlandaskan pada situasi terkini perkembangan COVID-19 di masing-masing daerah. Termasuk harus ada juga izin dari orang tua murid.
Baca juga: Tak Ada Anggaran, di Kota Tangerang Selatan Hanya Ada 6 Sekolah Madrasah Negeri
Lihat Juga :