Imbas Kabut Asap Karhutla, Pelajar di Jambi Mulai Hari Ini Belajar Online
loading...
A
A
A
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh SMK/SMA/SLB di Provinsi Jambi untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah pada masa kabut asap. Sebab, kualitas udara Jambi memburuk akibat kabut asap.
SE ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti SE Gubernur Jambi tantang antisipasi karhutla dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi.
“Berdasarkan pantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Jambi, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas udara katagori tidak sehat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jambi Syamsurizal, Senin (2/9/2023).
SE dengan nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 tersebut, meminta satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan edaran ini.
Pertama, terhitung mulai 2-4 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Kedua, mengimbau siswa-siswi, tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas. Ketiga, mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan.
Keempat, mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
Kelima, membudidayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Dan keenam, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi apabila terjadi sesuatu hal yang disatuan pendidikan untuk mengambil suatu kebijakan.
SE ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti SE Gubernur Jambi tantang antisipasi karhutla dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi.
“Berdasarkan pantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Jambi, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas udara katagori tidak sehat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jambi Syamsurizal, Senin (2/9/2023).
SE dengan nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 tersebut, meminta satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan edaran ini.
Pertama, terhitung mulai 2-4 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Kedua, mengimbau siswa-siswi, tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas. Ketiga, mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan.
Keempat, mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
Kelima, membudidayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Dan keenam, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi apabila terjadi sesuatu hal yang disatuan pendidikan untuk mengambil suatu kebijakan.
(ams)