Bandar Narkoba Diciduk bersama 34 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:49 WIB
Baca juga: Sempat Kabur dan Buang 78 Paket Sabu ke Kebun, Pengedar Ini Diringkus

“Itu diketahui setelah kita melakukan penimbangan di pengadaian dengan total berat 16,21 gram. Jika kita uangkan barang bukti tersebut sebanyak Rp24 juta," ujarnya.

Disebutkan, selain mengamankan satu bandar narkotika, pihaknya juga berhasil mengamankan, satu orang pemakai yang berada di lokasi penangkapan Alung. “Untuk pemakai narkoba tidak kita kenakan hukum pidana, tapi hanya direhab," sebutnya.

Baca juga: 171 Kilogram Sabu Disita BNN dari Jaringan Napi Lapas Merah Mata

Atas perbuatannya, tersangka Alung dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara di atas 17 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!