Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Luwu Timur Dituntut 18 Bulan Penjara

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:29 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmansyah Asfari. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Tersangka kasus ijazah palsu di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (26/1/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Malili , Luwu Timur.



"Tuntutan satu tahun enam bulan, dan pasal yang dikenakan yakni pasal 263 tentang pemalsuan ijazah ," kata JPU, Irwansyah kepada SINDOnews.



Tersangka kasus ijazah palsu ini masing-masing Made Agung Ratmaja dan Eko Raharjo. Ijazah palsu ini dipergunakan Made Agung mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Mantadulu tahun 2019, dan terpilih. Sementara Eko berperan sebagai pembuat ijazah paket C palsu.

Sidang selanjutnya diagendakan pada tanggal 9 Februari dengan agenda pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa. "Jadi berikannya itu masuk ke pledoi yang akan dilakukan pada tanggal 9 Februari mendatang," kata dia.



Sebelumnya diberitakan, Polres Luwu Timur menahan Made Agung Ratmaja, Kades Mandadulu dan seorang oknum PNS, Eko Raharjo, Jumat 30 Oktober 2020. Mereka ditahan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu berupa ijazah paket C untuk pencalonan kepala desa yang terjadi pada tahun 2019 di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content