Kecewa Soal Polemik Pungli, Pemikul Jenazah COVID-19 di TPU Cikadut Mogok

Rabu, 27 Januari 2021 - 16:36 WIB
Tampak suasana pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut. (Ist)
BANDUNG - Pemikul peti jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, mogok beroperasi. Mereka kecewa terhadap Pemkot Bandung, akibat polemik pungutan terhadap proses pemakaman jenazah corona.

Aksi mogok para pemikul peti jenazah COVID ini tampak pada tulisan yang terpasang di gerbang TPU. Tulisan dibuat menggunakan tangan, di atas karton putih. "Maaf kami tidak dapat membantu para jenazah yang akan dimakamkan di pemakaman COVID-19 ," tulis di poster itu.

Mereka menyebut, alasan tidak beroperasi karena ada kata-kata yang kurang mengenakan dari Pemkot Bandung. Hal itu diduga terkait polemik adanya pungutan untuk jasa pikul bagia jenazah COVID-19.



Mereka juga menegaskan jasa pikul di TPU Cikadut sementara berhenti. "Mohon maaf untuk sementara jasa pikul COVID sementara berhenti". Selama ini, tak kurang dari 30 orang melakukan jasa pikul jenazah di TPU khusus Covid Kota Bandung.

Informasi yang dihimpun, proses pemakaman terhadap jenazah COVID di TPU tersebut sempat tersendat. Bahkan, ada pihak keluarga yang terpaksa memikul sendiri peti jenazah yang jauhnya 300 meter. Mereka juga mengenakan pakaian seadanya, tanpa pakaian hazmat. Baca: Cegah Pungli di Pemakaman Jenazah COVID-19, Pemkot Bandung Bakal Angkat Tenaga Khusus.



Sebelumnya, Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari mengaku tengah menyiapkan upaya agar bisa mengakomodir para pemikul. Mereka akan diberdayakan sebagai tenaga bantuan khusus membantu proses pemikulan selama darurat pandemi COVID-19. "Kami sudah rapat koordinasi. Di lapangan ada aspirasi warga yang ingin tetap berkontribusi dalam memikul jenazah. Mereka akan diakomodir sebagai tenaga pemikul. Untuk pemikul ini mereka akan diberdayakan selama darurat pandemi COVID-19," ucap Bambang. Baca Juga: Terlibat Pencurian di Padanglawas Utara, Abdul Somad Ditembak Polisi.

Bambang menegaskan, para pemikul ini akan diakomodir menjadi tenaga di bawah Distaru dengan syarat tidak boleh lagi memungut sepeserpun kepada ahli waris atau keluarga jenazah. "Apabila ditemukan ada pungutan maka akan ada konsekuensi tidak akan lagi dihadirkan pemikul atau diberhentikan. Termasuk PHL yang sudah ada sekarang ditugaskan di lapangan," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content