Kakek Setengah Baya di Tanggamus Tega Rengut Keperawanan Gadis 6 Tahun
Selasa, 26 Januari 2021 - 15:38 WIB
TANGGAMUS - Sungguh keterlaluan kelakuan kakek berinisial AS. Pria berusia 50 tahun tersebut, dengan tega merenggut kehormatan gadis berusia enam tahun berinisial AN yang terhitung masih cucunya sendiri.
Antara AS dan AN tinggal bertetangga. Kini AS harus mendekam di sel tahanan polisi, usai dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus. Pengakuan AS, pencabulan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu, sebanyak tiga kali.
Kepada petugas, AS mengaku memiliki libido tinggi dan jarang dilayani oleh istrinya . Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) warga Kecamatan Pulau Panggung, selaku ibu korban, pada Minggu (24/1/2021).
Aksi pencabulan itu terbongkar, setelah orang tua korban memergoki perbuatan AS terhadap AN di rumah AS pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, AN bermain di rumah tersebut bersama anak AS.
Saat korban bermain, ibu korban sedang membantu hajatan di rumah tetangganya, sekitar pukul 08.30 WIB, anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan korban yang dijawab oleh anak tersangka bahwa ada di rumahnya.
Ibu korban segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeling mencari, akhirnya menemukan korban berada di samping rumah tersangka, lalu pelapor membawa pulang anaknya.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulau Panggung. Menurut pengakuan korban, aksi cabul itu dilakukan di dapur rumah tersangka, dan sudah lima kali dilakukan.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Antara AS dan AN tinggal bertetangga. Kini AS harus mendekam di sel tahanan polisi, usai dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus. Pengakuan AS, pencabulan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu, sebanyak tiga kali.
Kepada petugas, AS mengaku memiliki libido tinggi dan jarang dilayani oleh istrinya . Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) warga Kecamatan Pulau Panggung, selaku ibu korban, pada Minggu (24/1/2021).
Aksi pencabulan itu terbongkar, setelah orang tua korban memergoki perbuatan AS terhadap AN di rumah AS pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, AN bermain di rumah tersebut bersama anak AS.
Saat korban bermain, ibu korban sedang membantu hajatan di rumah tetangganya, sekitar pukul 08.30 WIB, anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan korban yang dijawab oleh anak tersangka bahwa ada di rumahnya.
Baca Juga
Ibu korban segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeling mencari, akhirnya menemukan korban berada di samping rumah tersangka, lalu pelapor membawa pulang anaknya.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulau Panggung. Menurut pengakuan korban, aksi cabul itu dilakukan di dapur rumah tersangka, dan sudah lima kali dilakukan.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda