Bone Gempar, Pria Setengah Baya Bersimbah Darah di Tepi Jalan Usai Ditikam Tetangganya
Senin, 25 Januari 2021 - 23:06 WIB
Diduga, motif dari kejadian tersebut adalah persoalan tanah antara keluarga pelaku dengan korban. Menurut pengakuan pelaku AM, dia melihat korban sedang minum kopi dan mendatangi korban untuk bertanya baik-baik. "Saya bertanya, kenapa dia (korban) selalu menyebut-nyebut nama saya dalam persoalan keluarganya. Saya dengan korban tidak dan persoalan sebelumnya," tutur AM
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, bahwa kejadian tersebut diduga bermotif persoalan tanah , korban selalu menyebut pelaku mencoba ikut campur pada persoalan tanah yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, bahwa kejadian tersebut diduga bermotif persoalan tanah , korban selalu menyebut pelaku mencoba ikut campur pada persoalan tanah yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
(eyt)
tulis komentar anda