Gubernur Sulsel Tegaskan Agar BKD Setop Penerimaan Tenaga Non PNS
Senin, 25 Januari 2021 - 10:14 WIB
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menegaskan agar tidak ada lagi penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non PNS. Bahkan, ia berharap, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melakukan screening non PNS yang ada saat ini.
Hal tersebut dinilai perlu karena jumlah anggaran tenaga non PNS mencapai Rp400 miliar pertahunnya, olehnya itu BKD harus melakukan screening untuk pengurangan tenaga non PNS yang ada saat ini.
" BKD harus setop penerimaan non PNS. BKD itu satu pintu tidak ada lagi OPD yang angkat atau kasi pindah orang, biar BKD yang mengatur kita melakukan screening supaya kita dapat postur yang ideal. Honorer saja Rp400 miliar kalau bisa kita rampingkan dan gunakan untuk naikkan TPP," tegas Nurdin Abdullah , saat Coffee Morning, Senin (25/1/2021).
Untuk menjawab hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan memperlakukan merit system yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2020.
"Inilah yang sebenarnya kita inginkan Sulawesi Selatan yang pertama yang merit system, jadi ini membantu kita bekerja by sistem," bebernya.
Hal tersebut dinilai perlu karena jumlah anggaran tenaga non PNS mencapai Rp400 miliar pertahunnya, olehnya itu BKD harus melakukan screening untuk pengurangan tenaga non PNS yang ada saat ini.
" BKD harus setop penerimaan non PNS. BKD itu satu pintu tidak ada lagi OPD yang angkat atau kasi pindah orang, biar BKD yang mengatur kita melakukan screening supaya kita dapat postur yang ideal. Honorer saja Rp400 miliar kalau bisa kita rampingkan dan gunakan untuk naikkan TPP," tegas Nurdin Abdullah , saat Coffee Morning, Senin (25/1/2021).
Untuk menjawab hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan memperlakukan merit system yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2020.
"Inilah yang sebenarnya kita inginkan Sulawesi Selatan yang pertama yang merit system, jadi ini membantu kita bekerja by sistem," bebernya.
(agn)
tulis komentar anda