Penjelasan BKD DKI soal Pejabat dan ASN Diminta Tunda Cuti Selama Musim Hujan
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 18:08 WIB
loading...
Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bertugas di bidang penanganan risiko bencana, diminta menunda cuti tahunan selama periode musim penghujan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bertugas di bidang penanganan risiko bencana, diminta menunda cuti tahunan selama periode musim penghujan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) e-0025/SE/2022, yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022.
Maria menjelaskan perihal surat ederan itu. Ia menjamin hak cuti tahunan tidak hilang. Sebab sifatnya bukan pelarangan, melainkan hanya sebatas penundaan. "Bukan dilarang tapi ditunda. Jadi kalau ditunda itu haknya enggak hilang, cuma diganti waktu," kata Maria, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Heru Larang Wali Kota se-Jakarta Cuti Saat Musim Hujan
Menurut Maria, imbauan berbentuk surat edaran itu bertujuan sebagai antisipasi musim penghujan. Oleh karenanya, imbauan ditujukan dari SKPD terkait hingga tingkat Lurah dan Camat.
"Imbauannya itu untuk menunda cuti karena mengantisipasi cuaca ekstrem. Takut hujan skala besar segala macam," katanya.
Maria menjelaskan perihal surat ederan itu. Ia menjamin hak cuti tahunan tidak hilang. Sebab sifatnya bukan pelarangan, melainkan hanya sebatas penundaan. "Bukan dilarang tapi ditunda. Jadi kalau ditunda itu haknya enggak hilang, cuma diganti waktu," kata Maria, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Heru Larang Wali Kota se-Jakarta Cuti Saat Musim Hujan
Menurut Maria, imbauan berbentuk surat edaran itu bertujuan sebagai antisipasi musim penghujan. Oleh karenanya, imbauan ditujukan dari SKPD terkait hingga tingkat Lurah dan Camat.
"Imbauannya itu untuk menunda cuti karena mengantisipasi cuaca ekstrem. Takut hujan skala besar segala macam," katanya.
Lihat Juga :