Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Pedagang Nasi Kuning di Makassar

Minggu, 24 Januari 2021 - 17:36 WIB
Jamal menerangkan kini AL dan semua barang bukti tersebut telah berada di Mapolsek Panakkukang . Dari hasil interogasi, AL mengakui dan membenarkan sudah melukai jari korban ketika hendak merebut barang berharga korban.

"Yang bersangkutan merupakan eksekutor. Dia yang turun dari motor dan mengayunkan parang sehingga mengenai tangan kanan korban. Di mana saat itu, korban tepat berada di depan pagar rumah kontrakannya, ditemani anak laki-lakinya," tutur Jamal.

Baca juga: Beranggotakan Puluhan Remaja, Geng Motor Akatsuki 2018 Juga Cari Mangsa di Jakarta

Dia melanjutkan, atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, di mana pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Satu orang pelaku inisial Mr X. Sudah kita kantongi identitasnya. Kami berikan status DPO ," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!