Polrestabes Bekuk Pengembang Perumahan Fiktif di Surabaya

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:59 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah bukti dugaan penjualan perumahan fiktif yang dilakukan Direktur PT JSI, MR, pengembang perumahan Green Ar-Rayah di Jalan Jemur Gayungan.Foto/SINDONews/Lukman hakim
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MR (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan perumahan fiktif Green Ar-Rayah di Jalan Jemur Gayungan, Surabaya. MR merupakan direktur PT JSI, yang merupakan pengembang dari perumahan Green Ar-Rayah.

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengatakan, perumahan tersebut rencananya akan dibangun sebanyak 10 unit rumah, Masing-masing unit terdiri dari dua lantai dan dijual dengan harga Rp800 juta setiap unitnya.



“MR kami tetapkan sebagai tersangka karena belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Sebab status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT JSI,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Giadi diamankan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab mengacu kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada puluhan korban. “Kami ingin mencegah jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Di PT JSI ini sudah ada dua orang yang melakukan pemesanan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!