Melanggar PPKM, Tempat Karaoke di Surabaya Disegel Satgas COVID-19
Sabtu, 23 Januari 2021 - 20:00 WIB
Tempat karaoke di Jalan Kenjeran 223 Surabaya, disegel Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021). Foto/Lukman
SURABAYA - Tempat karaoke PC yang terletak di Jalan Kenjeran 223 Surabaya, Sabtu (23/1/2021), disegel Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polrestabes Surabaya.
Tempat hiburan itu disegel karena masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aktivitas tersebut bertentangan dengan maklumat Kapolri dan Perwali Nomor 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM.
Selain itu, belasan orang terdiri dari pengunjung dan karyawan diangkut ke dalam truk lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan.
Sebelumnya, pada 29 September 2020 lalu, Satpol PP Surabaya juga pernah menyegel PC karena melanggar aturan dalam Perwali.
Baca juga: TB Mitra Jaya XIX Terbalik, Kantor SAR Surabaya kerahkan KN SAR Antasena
Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beroperasinya tempat karaoke Pc. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.
Tempat hiburan itu disegel karena masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aktivitas tersebut bertentangan dengan maklumat Kapolri dan Perwali Nomor 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM.
Selain itu, belasan orang terdiri dari pengunjung dan karyawan diangkut ke dalam truk lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan.
Sebelumnya, pada 29 September 2020 lalu, Satpol PP Surabaya juga pernah menyegel PC karena melanggar aturan dalam Perwali.
Baca juga: TB Mitra Jaya XIX Terbalik, Kantor SAR Surabaya kerahkan KN SAR Antasena
Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beroperasinya tempat karaoke Pc. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.
Lihat Juga :