KRI Usman Harun Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Taiwan, Berisi 12 Ton Ikan
Sabtu, 23 Januari 2021 - 01:10 WIB
Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti, namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut. Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI.
Baca juga: Sempat Terjadi Insiden dengan Kapal Patroli Vietnam, KKP Usir Dua Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Natuna Utara
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).
Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. “Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka,” katanya.
Baca juga: Gempa Dahsyat 7,1 Skala Richter Dirasakan Kuat di Manado hingga Halmahera Maluku Utara
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K membenarkan penangkapan terhadap kapal ikan Asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut. Dia mengatakan, saat ini kapal yang ditangkap itu ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sempat Terjadi Insiden dengan Kapal Patroli Vietnam, KKP Usir Dua Kapal Ikan Asing Ilegal di Laut Natuna Utara
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).
Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. “Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka,” katanya.
Baca juga: Gempa Dahsyat 7,1 Skala Richter Dirasakan Kuat di Manado hingga Halmahera Maluku Utara
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K membenarkan penangkapan terhadap kapal ikan Asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut. Dia mengatakan, saat ini kapal yang ditangkap itu ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga :