KPU Gresik Tetapkan Paslon NIAT Pemenang Pilkada

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:18 WIB
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat rapat untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik di kantor KPU Gresik. Foto: SINDOnews/Ashadi ik
GRESIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik akhirnya menetapkan pasangan calon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT) sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2020 . Rencananya rapat pleno itu digelar di Hotel Aston Gresik, Jumat (22/1/2021).

Penetapan ini seiring tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) . Rapat pleno itu akan digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat. Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 .





Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menuturkan, penetapan ini digelar karena Pilkada tahun 2020 ini tidak ada sengketa di MK. Hal itu sesuai PKPU No 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakli walikota tahun 2020. “Mestinya paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada Jum'at (22/1)," ujarnya, Kamis (21/1/2021).



Dijelaskan, rapat pleno akan mengundang kedua paslon bupati dan wakil bupati. Tidak lupa pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye dan Bawaslu. “Akan kita undang, tapi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat," ungkapnya.



Roni menambahkan, sesuai hasil rekap KPU Gresik, pasangan nomor urut 1 Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA) 355.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.

“Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon nomor urut 1. Ada selisih 14.233 suara," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content