Dedi Mulyadi Temui RE Koswara, Ayah yang Digugat Anak Rp3 Miliar
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:10 WIB
BANDUNG - Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menemui RE Koswara (85), ayah renta yang digugat anak kandungnya senilai Rp3 miliar. Pertemuan antara Dedi dengan RE Koswara berlangsung di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung , Jawa Barat, Rabu (20/1/2021).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Hamidah (anak kelima Koswara) dan Boby Herlamabang (kuasa hukum Koswara, Imas, dan Hamidah) itu, RE Koswara bercerita banyak hal kepada Dedi Mulyadi. "Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung dari 1950-an. Namanya Bioskop Mawar di Jalan Ujungberung (saat ini Jalan AH Nasution)," cerita Koswara kepada mantan Bupati Purwakarta itu.
.
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan. Total luas tanah bioskop sekitar 2.000 meter persegi, milik orang tua Koswara. "Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH MH," ujar Koswara dengan bibir bergetar karena telah renta.
Mendengar cerita ayah dan kakek yang telah sepuh itu, Dedi tampak menitikkan air mata, terutama saat Koswara bercerita tentang anak-anaknya. "Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," kata Dedi.
Kedua mata Koswara pun tampak menangis. Ada air bening menggenang di pelupuk mata warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung ini. Dalam keharuan itu, Dedi berkelakar untuk mencairkan suasana. Dedi menyebut Koswara yang kini telah sepuh, masih mengguratkan ketampanannya. "Tahun 1950-1970, bapak sudah kelola bioskop. Bapak waktu masih muda pasti ganteng. Sekarang masih terlihat (tampan). Hidungnya mancung," ucap Dedi.
Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak. Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orang tua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan. "Sering saya mengadvokasi anak gugat orang tua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap gugatan tidak dilanjutkan dan pihak penggugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswara, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.
Dedi mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti boleh mengabaikan hati nurani, sampai harus menggugat orang tua ke pengadilan. "Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," tutur Dedi.
Sementara itu, Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan, perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari. "Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara. Semua tanpa biaya alias gratis," kata Bobby.
Diberitakan sebelumnya, RE Koswara digugat oleh Deden, anak kedua, dan istrinya Nining (menantu Koswara) dengan nilai gugatan Rp3 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Koswara digugat lantaran dianggap wanprestasi terkait sewa menyewa ruko seluas 3X2 meter persegi yang ditempati Deden. Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta dan meminta Deden pindah. Pasalnya, tanah warisan seluas 2.000 meter persegi akan dijual oleh para ahli waris. Hasil penjualan tanah akan dibagi rata untuk semua ahli waris, termasuk RE Koswara.
Namun Deden tak terima. Dia justru mengajukan gugatan ke pengadilan . Untuk gugatan itu, Deden menguasakannya ke Masitoh, adiknya yang berprofesi sebagai advokat. Namun, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) karena penyakit jantung. Saat ini, perkara gugatan tersebut ditangani oleh rekan Masitoh.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Hamidah (anak kelima Koswara) dan Boby Herlamabang (kuasa hukum Koswara, Imas, dan Hamidah) itu, RE Koswara bercerita banyak hal kepada Dedi Mulyadi. "Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung dari 1950-an. Namanya Bioskop Mawar di Jalan Ujungberung (saat ini Jalan AH Nasution)," cerita Koswara kepada mantan Bupati Purwakarta itu.
.
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan. Total luas tanah bioskop sekitar 2.000 meter persegi, milik orang tua Koswara. "Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH MH," ujar Koswara dengan bibir bergetar karena telah renta.
Mendengar cerita ayah dan kakek yang telah sepuh itu, Dedi tampak menitikkan air mata, terutama saat Koswara bercerita tentang anak-anaknya. "Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," kata Dedi.
Kedua mata Koswara pun tampak menangis. Ada air bening menggenang di pelupuk mata warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung ini. Dalam keharuan itu, Dedi berkelakar untuk mencairkan suasana. Dedi menyebut Koswara yang kini telah sepuh, masih mengguratkan ketampanannya. "Tahun 1950-1970, bapak sudah kelola bioskop. Bapak waktu masih muda pasti ganteng. Sekarang masih terlihat (tampan). Hidungnya mancung," ucap Dedi.
Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak. Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orang tua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan. "Sering saya mengadvokasi anak gugat orang tua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap gugatan tidak dilanjutkan dan pihak penggugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswara, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.
Dedi mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti boleh mengabaikan hati nurani, sampai harus menggugat orang tua ke pengadilan. "Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," tutur Dedi.
Sementara itu, Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan, perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari. "Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara. Semua tanpa biaya alias gratis," kata Bobby.
Diberitakan sebelumnya, RE Koswara digugat oleh Deden, anak kedua, dan istrinya Nining (menantu Koswara) dengan nilai gugatan Rp3 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor gugatan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Koswara digugat lantaran dianggap wanprestasi terkait sewa menyewa ruko seluas 3X2 meter persegi yang ditempati Deden. Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta dan meminta Deden pindah. Pasalnya, tanah warisan seluas 2.000 meter persegi akan dijual oleh para ahli waris. Hasil penjualan tanah akan dibagi rata untuk semua ahli waris, termasuk RE Koswara.
Namun Deden tak terima. Dia justru mengajukan gugatan ke pengadilan . Untuk gugatan itu, Deden menguasakannya ke Masitoh, adiknya yang berprofesi sebagai advokat. Namun, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) karena penyakit jantung. Saat ini, perkara gugatan tersebut ditangani oleh rekan Masitoh.
(don)
tulis komentar anda