Bea Cukai Hibahkan Bahan Pokok Hasil Penindakan ke Pemprov Kepri

Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:43 WIB
Barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut merupakan eks barang tegahan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun periode Tahun 2019-2020 yang telah melalui proses penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dihibahkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

“Sebelum dihibahkan ke masyarakat, barang-barang tersebut terlebih dahulu diuji laboratorium agar mengetahui apakah barang tersebut masih layak dikonsumsi. Perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang-barang tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat terhadap parameter uji layak dikonsumsi,” tambah Agus.

Hibah tersebut diharapkan dapat membantu keadaan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau dan Tanjung Balai Karimun di tengah wabah Covid-19 yang turut memengaruhi sektor perekonomian. Bea Cukai dalam perannya sebagai Community Protector ikut andil dalam melindungi keberlangsungan usaha pengusaha-pengusaha dalam negeri dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.

Sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat, Bea Cukai Kepulauan Riau secara rutin melaksanakan patroli laut untuk menekan peredaran barang ilegal dalam maraknya pandemi Covid-19 ini.

“Dengan kondisi perekonomian yang menghadapi tantangan berat akibat pandemic Covid-19, serta dalam rangka menyambut hari raya idul fitri, diharapkan hibah berupa sembako dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Riau,” pungkas Agus.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!