Bea Cukai Hibahkan Bahan Pokok Hasil Penindakan ke Pemprov Kepri
Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:43 WIB
TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau bersama dengan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menghibahkan barang hasil penindakan kepada pemerintah provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan yang dilangsungkan pada Selasa (12/5/2020) tersebut, Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau menghibahkan 32 Ton barang kebutuhan pokok, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menghibahkan 5 gula.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan bahwa 32 Ton barang yang dihibahkan terdiri dari berbagai macam kebutuhan pokok, “Kami menghibahkan 20 Ton yang terdiri dari gula pasir, bawang Bombay, bawang merah, dan lainnya kepada pemerintah provinsi Kepulauan Riau. 12 Ton sisanya yang juga terdiri dari barang yang sama kami hibahkan kepada pemerintah kabupaten Karimun,” ujar Agus.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga menghibahkan 5 Ton gula kepada pemerintah kabupaten Karimun.
Barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut merupakan eks barang tegahan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun periode Tahun 2019-2020 yang telah melalui proses penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dihibahkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
“Sebelum dihibahkan ke masyarakat, barang-barang tersebut terlebih dahulu diuji laboratorium agar mengetahui apakah barang tersebut masih layak dikonsumsi. Perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang-barang tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat terhadap parameter uji layak dikonsumsi,” tambah Agus.
Hibah tersebut diharapkan dapat membantu keadaan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau dan Tanjung Balai Karimun di tengah wabah Covid-19 yang turut memengaruhi sektor perekonomian. Bea Cukai dalam perannya sebagai Community Protector ikut andil dalam melindungi keberlangsungan usaha pengusaha-pengusaha dalam negeri dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat, Bea Cukai Kepulauan Riau secara rutin melaksanakan patroli laut untuk menekan peredaran barang ilegal dalam maraknya pandemi Covid-19 ini.
“Dengan kondisi perekonomian yang menghadapi tantangan berat akibat pandemic Covid-19, serta dalam rangka menyambut hari raya idul fitri, diharapkan hibah berupa sembako dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Riau,” pungkas Agus.
Dalam kesempatan yang dilangsungkan pada Selasa (12/5/2020) tersebut, Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau menghibahkan 32 Ton barang kebutuhan pokok, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menghibahkan 5 gula.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan bahwa 32 Ton barang yang dihibahkan terdiri dari berbagai macam kebutuhan pokok, “Kami menghibahkan 20 Ton yang terdiri dari gula pasir, bawang Bombay, bawang merah, dan lainnya kepada pemerintah provinsi Kepulauan Riau. 12 Ton sisanya yang juga terdiri dari barang yang sama kami hibahkan kepada pemerintah kabupaten Karimun,” ujar Agus.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga menghibahkan 5 Ton gula kepada pemerintah kabupaten Karimun.
Barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut merupakan eks barang tegahan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun periode Tahun 2019-2020 yang telah melalui proses penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dihibahkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
“Sebelum dihibahkan ke masyarakat, barang-barang tersebut terlebih dahulu diuji laboratorium agar mengetahui apakah barang tersebut masih layak dikonsumsi. Perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang-barang tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat terhadap parameter uji layak dikonsumsi,” tambah Agus.
Hibah tersebut diharapkan dapat membantu keadaan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau dan Tanjung Balai Karimun di tengah wabah Covid-19 yang turut memengaruhi sektor perekonomian. Bea Cukai dalam perannya sebagai Community Protector ikut andil dalam melindungi keberlangsungan usaha pengusaha-pengusaha dalam negeri dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada masyarakat, Bea Cukai Kepulauan Riau secara rutin melaksanakan patroli laut untuk menekan peredaran barang ilegal dalam maraknya pandemi Covid-19 ini.
“Dengan kondisi perekonomian yang menghadapi tantangan berat akibat pandemic Covid-19, serta dalam rangka menyambut hari raya idul fitri, diharapkan hibah berupa sembako dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Riau,” pungkas Agus.
(ars)
tulis komentar anda