Evaluasi PPKM di Jabar, Laporan Kasus COVID-19 Harian Masih Campur Aduk

Rabu, 20 Januari 2021 - 03:58 WIB
Integrasi data pun menurutnya sangat penting supaya semua pihak yang melaporkan data COVID-19 tidak harus menginput data dalam banyak aplikasi.

"Semangat satu data juga perlu dimiliki oleh kabupaten/kota, di mana rilis data baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada data yang sama, dengan referensi waktu yang sama," kata Marion.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar Setiaji menambahkan, pemanfaatan teknologi dengan menghadirkan aplikasi pelaporan yang terintegrasi dapat menjadi salah satu solusi. Aplikasi pelaporan tersebut, kata Setiaji, harus dapat diakses oleh semua pihak yang melaporkan data COVID-19.

"Dalam proses pelaporan tersebut pun menggunakan aplikasi yang sudah saling terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Kemenkes RI yaitu aplikasi NAR (New All Record)," imbuhnya.

Menurut dia, Pemprov Jabar sudah menyiapkan platform pelaporan real-time berupa aplikasi. Aplikasi tersebut dapat diakses oleh dinas kesehatan kabupaten/lota dan laboratorium pengetesan se-Jabar. Saat ini, integrasi dengan aplikasi pemerintah pusat sedang dilakukan.

Setiaji optimistis, apabila aplikasi tersebut dapat dimaksimalkan dan proses integrasi bisa diselesaikan dalam waktu singkat, maka data kasus baru positif COVID-19 akan secara real time terlapor.

"Data kasus akan secara real time terlapor dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu ke pemerintah pusat," katanya.

Diketahui, 20 kabupaten/kota di Jabar menerapkan PPKM hingga 25 Januari 2021. Ke-20 kabupaten/kota itu, yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, dan Kabupaten Bogor. Selain itu, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More