Asyik Merumus Angka Judi, Kakek Bandar Togel Diciduk

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:53 WIB


Baca juga:
Terlibat Judi Togel, Seorang IRT di Isimu Ditangkap Polisi

Sementara itu, tersangka kakek A mengaku, sudah menjalankan bisnis haramnya ini sekitar 2 bulan. “Ya untuk nambah pendapatan sehari hari saja. Untung bersih tiap hari ya sekitar Rp200.000-Rp500.000,” ujar sang Kakek.

Baca juga: Awal Tahun 2021, Polresta Manado Bongkar Praktek Judi Togel

Kini, pelaku beserta barang bukti hape, nota togel dan uang tunai telah diamankan di Mapolsek Dusel, dan disangkakan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua Rp25 juta.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!