Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Hukum Pelaku dan Korban
Selasa, 19 Januari 2021 - 11:45 WIB
Baca juga: Pandemi COVID-19, Pakar Imunologi: Pemakaian Masker Setidaknya 4 Tahun Lagi
Peristiwa tersebut dilaporkan pihak kampus 16 September 2020 dan baru direspons 1 Oktober 2020. Sejumlah aliansi aktivis mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak kampus untuk mengusut tuntas. Menurut Ulil, dari hasil pemeriksaan, kegiatan berkemah di lereng Wilis yang dilakukan kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) tidak ada kaitan dengan program Tri Dharma perguruan tinggi.
Karenanya, untuk menyelesaikan perkara, kata Ulil pihak kampus tidak memakai SOP dan SK Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang belum lama diterbitkan. Pihak kampus tetap menggunakan Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Karena kejadiannya tidak ada kaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi," kata Ulil Abshar.
Baca juga: Hujan Lebat, Kota Malang Diterjang Banjir dan Longsor, 1 Orang Hilang
Surat keputusan penjatuhan sanksi kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) ditandatangani langsung Rektor IAIN Tulungagung pada 23 Desember 2020. Salinan SK baru diterima kedua belah pihak pekan lalu. Menurut Ulil, meski sanksi telah dijatuhkan, pihak kampus masih tetap membuka ruang dialog untuk para pihak.
Peristiwa tersebut dilaporkan pihak kampus 16 September 2020 dan baru direspons 1 Oktober 2020. Sejumlah aliansi aktivis mahasiswa menggelar aksi solidaritas mendesak kampus untuk mengusut tuntas. Menurut Ulil, dari hasil pemeriksaan, kegiatan berkemah di lereng Wilis yang dilakukan kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) tidak ada kaitan dengan program Tri Dharma perguruan tinggi.
Karenanya, untuk menyelesaikan perkara, kata Ulil pihak kampus tidak memakai SOP dan SK Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual yang belum lama diterbitkan. Pihak kampus tetap menggunakan Kode Etik Mahasiswa (KEM). "Karena kejadiannya tidak ada kaitan dengan Tri Dharma perguruan tinggi," kata Ulil Abshar.
Baca juga: Hujan Lebat, Kota Malang Diterjang Banjir dan Longsor, 1 Orang Hilang
Surat keputusan penjatuhan sanksi kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) ditandatangani langsung Rektor IAIN Tulungagung pada 23 Desember 2020. Salinan SK baru diterima kedua belah pihak pekan lalu. Menurut Ulil, meski sanksi telah dijatuhkan, pihak kampus masih tetap membuka ruang dialog untuk para pihak.