Satu Pekan PPKM di Kota Bandung, Satgas Segel 22 Tempat Usaha

Senin, 18 Januari 2021 - 16:10 WIB
“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ujarnya.

Dia menuturkan, ketika penindakan di lapangan tim Satgas Penanganan COVID-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar.

Sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.

“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.

Baca juga: Pos Indonesia Kirim Bantuan Korban Gempa Majene dan Banjir Kalsel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!