Satu Pekan PPKM di Kota Bandung, Satgas Segel 22 Tempat Usaha

Senin, 18 Januari 2021 - 16:10 WIB
Satu Pekan PPKM di Kota Bandung, Satgas Segel 22 Tempat Usaha. Foto/Arif Budianto
BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandung telah menutup 22 tempat usaha, selama sepekan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mayoritas pelanggaran adalah melewati jam operasional. Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.



“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Senin, (18/1/ 2021).

Mujahid mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!