Satu Pekan PPKM di Kota Bandung, Satgas Segel 22 Tempat Usaha

Senin, 18 Januari 2021 - 16:10 WIB
Satu Pekan PPKM di Kota Bandung, Satgas Segel 22 Tempat Usaha. Foto/Arif Budianto
BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandung telah menutup 22 tempat usaha, selama sepekan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Mayoritas pelanggaran adalah melewati jam operasional. Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

“Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Senin, (18/1/ 2021).



Mujahid mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

“Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ujarnya.

Dia menuturkan, ketika penindakan di lapangan tim Satgas Penanganan COVID-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar.

Sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.

“Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.

Baca juga: Pos Indonesia Kirim Bantuan Korban Gempa Majene dan Banjir Kalsel
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content