Ditipu, Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
Senin, 18 Januari 2021 - 14:36 WIB
MAJALENGKA - Seorang warga Majalengka berinisial IN menggagalkan rencana pengiriman calon TKI ilegal ke Abu Dhabi yang dilakukan oleh 3 orang warga Indramayu. Ketiganya, AS, AM, dan ES kini ditahan dan terancam mendekam 15 tahun di penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban IN ditawari bekerja sebagai TKI di Malaysia pada 2020 lalu. Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk BLK di daerah Indramayu.
Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi COVID-19. Setelah berada di rumah, sekitar bulan November IN kembali dihubungi sekaligus diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan.
"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021).
Setelah mendapat penolakan, kata dia, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta. Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab test sudah dibayar.
Satu hari kemudian, pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. Sesampainya di Jakarta, ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan berupa Ruko. "Di sana (penampungan) korban diperbantukan untuk di warung nasi," ungkap Kasat Reskrim.
Saat berada di penampungan itulah, korban mengetahui dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dia akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Selain itu, keberangkatan korban ke Abu Dhabi juga ditempuh secara ilegal, lantatan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.
"Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka," paparnya. Berbekal laporan itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
"Ketiga pelaku ini berasal dari kabupaten Indramayu. Kami jerat pasal 2, 10 dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban IN ditawari bekerja sebagai TKI di Malaysia pada 2020 lalu. Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk BLK di daerah Indramayu.
Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi COVID-19. Setelah berada di rumah, sekitar bulan November IN kembali dihubungi sekaligus diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan.
"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021).
Setelah mendapat penolakan, kata dia, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta. Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab test sudah dibayar.
Satu hari kemudian, pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel. Sesampainya di Jakarta, ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan berupa Ruko. "Di sana (penampungan) korban diperbantukan untuk di warung nasi," ungkap Kasat Reskrim.
Saat berada di penampungan itulah, korban mengetahui dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dia akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab, Abu Dhabi. Selain itu, keberangkatan korban ke Abu Dhabi juga ditempuh secara ilegal, lantatan menggunakan identitas orang lain atau ilegal.
"Karena takut, akhirnya korban menghubungi keluarganya. Pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Polres Majalengka," paparnya. Berbekal laporan itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
"Ketiga pelaku ini berasal dari kabupaten Indramayu. Kami jerat pasal 2, 10 dan 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
(shf)
tulis komentar anda