Ditipu, Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan

Senin, 18 Januari 2021 - 14:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus TKI Ilegal di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Seorang warga Majalengka berinisial IN menggagalkan rencana pengiriman calon TKI ilegal ke Abu Dhabi yang dilakukan oleh 3 orang warga Indramayu. Ketiganya, AS, AM, dan ES kini ditahan dan terancam mendekam 15 tahun di penjara.

Baca juga: Kisah Tragis TKW Asahan yang Diperkosa dan Dibunuh di Malaysia





Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban IN ditawari bekerja sebagai TKI di Malaysia pada 2020 lalu. Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk BLK di daerah Indramayu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!