2 Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:46 WIB
Selanjutnya petugas menggeledah pula kediaman Idrus di kawasan Pakualam, Serpong Utara. Di sana ditemukan satu bungkus plastik teh yang berisi kristal sabu dengan berat 1.047 gram serta 4 bungkus plastik klip bening di dalam ember yang berisi kristal sabu seberat 145 gram.

"Keduanya langsung kita bawa ke Mako (Polsek Ciputat)," ucap Hitler. Baca juga: Cari Makan dengan Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan terungkap, jika pelaku memang kesulitan memasok sabu di tengah masa pandemi. Sebab, seluruh lokasi hiburan malam tutup dan aktivitas masyarakat pun dibatasi. Sehingga hal itu membuat mereka terpaksa melakukan transaksi langsung di pinggiran jalan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang ancamannya adalah maksimal penjara selama 20 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!