2 Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:46 WIB
Dua pengedar sabu dibekuk di Ciputat. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Hambali/Okezone
TANGERANG SELATAN - Dua orang pria masing-masing bernama Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (40) mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Ciputat Timur. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 1,2 kilo sabu siap edar.

Petugas meringkusnya setelah kedapatan tengah melakukan transaksi narkoba di kawasan Pergudangan Multiguna, Jalan Musala Al-wustho, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).



Barang bukti sabu milik keduanya lalu dimusnahkan petugas dengan cara diblender dan dicampur air serta serbuk pembersih. Kanitreskrim Polsek Ciputat AKP Hitler Napitupulu dan Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita turut serta dalam pemusnahan itu.

"Barang bukti sabu ini kita musnahkan, total ada 1,2 kilo," terang Hitler di Mapolsek Ciputat, Jumat (15/01/21). Baca juga: Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu

Diceritakan Hitler, sabu itu diamankan petugas dari tangan pelaku serta di kediamannya. Kronologis penangkapan pelaku sendiri bermula saat ada informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pergudangan Multi Guna, Rabu 14 Oktober 2020.

"Saat penangkapan, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi berat bruto 5 gram dan satu bungkus berisi 10 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok," beber Hitler.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!