2 Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jum'at, 15 Januari 2021 - 19:46 WIB
loading...
2 Pengedar Sabu di Tangsel...
Dua pengedar sabu dibekuk di Ciputat. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Dua orang pria masing-masing bernama Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (40) mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Ciputat Timur. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 1,2 kilo sabu siap edar.

Petugas meringkusnya setelah kedapatan tengah melakukan transaksi narkoba di kawasan Pergudangan Multiguna, Jalan Musala Al-wustho, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Barang bukti sabu milik keduanya lalu dimusnahkan petugas dengan cara diblender dan dicampur air serta serbuk pembersih. Kanitreskrim Polsek Ciputat AKP Hitler Napitupulu dan Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Renny Puspita turut serta dalam pemusnahan itu.

"Barang bukti sabu ini kita musnahkan, total ada 1,2 kilo," terang Hitler di Mapolsek Ciputat, Jumat (15/01/21). Baca juga: Akal Bulus, Oknum Pedagang Ikan Cupang Bertransaksi Sambil Edarkan Sabu

Diceritakan Hitler, sabu itu diamankan petugas dari tangan pelaku serta di kediamannya. Kronologis penangkapan pelaku sendiri bermula saat ada informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pergudangan Multi Guna, Rabu 14 Oktober 2020.

"Saat penangkapan, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi berat bruto 5 gram dan satu bungkus berisi 10 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok," beber Hitler.

Selanjutnya petugas menggeledah pula kediaman Idrus di kawasan Pakualam, Serpong Utara. Di sana ditemukan satu bungkus plastik teh yang berisi kristal sabu dengan berat 1.047 gram serta 4 bungkus plastik klip bening di dalam ember yang berisi kristal sabu seberat 145 gram.

"Keduanya langsung kita bawa ke Mako (Polsek Ciputat)," ucap Hitler. Baca juga: Cari Makan dengan Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan terungkap, jika pelaku memang kesulitan memasok sabu di tengah masa pandemi. Sebab, seluruh lokasi hiburan malam tutup dan aktivitas masyarakat pun dibatasi. Sehingga hal itu membuat mereka terpaksa melakukan transaksi langsung di pinggiran jalan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang ancamannya adalah maksimal penjara selama 20 tahun.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved