Yusril: Putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung Sudah Berkekuatan Hukum

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:34 WIB
Yusril Iza Mahendra menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum. Foto Ist
BANDARLAMPUNG - Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra, menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum. Itu sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03,” kata Yusril, dalam keterangan persnya, Kamis (14/1/2021).



Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah).

Yusril juga membeberkan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 kilogram didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03;



"Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan se Kota Bandar Lampung; pembagian uang Rp200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana Calon Wali Kota Pasangan Nomor Urut 03 Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandarlampung," bebernya.



Menurut Yusril, tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS, terdapat tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5 kilogram bagi warga yang menolak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor Urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.

Karena itu, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni dari keterangan saksi. Bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintahan Kota Bandar Lampung (terstruktur). Direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (massif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More