Perampok Sadis dan Cabul yang Perkosa Ibu Muda Cantik di Jambi Ditembak Polisi

Rabu, 13 Januari 2021 - 20:32 WIB
Baca juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor Terjang Tapango Polman, Sejumlah Rumah Hancur

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga menyekap tujuh orang korbannya. Empat orang disekap di lantai dua dan tiga orang di lantai bawah. Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak.

"Ya ada anak bayi juga yang disekap di kamar atas, dan yang tiga orang lainnya disekap itu di kamar bawah. Bila melawan, korban akan dibacok," tandas Ardiyanto.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku perampokan dibawa ke Polsek Jaluko. Selanjutnya, mereka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Ardiyanto.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!