Perampok Sadis dan Cabul yang Perkosa Ibu Muda Cantik di Jambi Ditembak Polisi
Rabu, 13 Januari 2021 - 20:32 WIB
loading...
Dua pelaku perampokan dan pencabulan asal Aceh, ditembak Polsek Jaluko, bersama Polres Muarojambi. Foto/iNews/Azhari Sultan
A
A
A
MUARO JAMBI - Aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di Jambi. Ironisnya, salah seorang pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan ibu rumah tangga di Desa Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polsek Delitua, 2 Pelaku Terpaksa Ditembak
Beruntung, tidak kurang dari dua jam jajaran Polsek Jaluko dibantu Polres Muarojambi berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Tidak hanya itu, akibat melawan petugas kedua pelaku perampokan , yakni Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto usai melakukan penangkapan mengaku, bahwa kedua pelaku perampokan merupakan warga Aceh, yang menginap di rumah penduduk sekitar.
Dalam pengakuan pelaku perampokan , kedatangan mereka hanya mencari pekerjaan. "Kedua pelaku adalah perampok antar provinsi. Pelaku ini, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan," tegas Ardiyanto.
Baca juga: Banyumas Gempar, 2 Tewas dan 1 Kritis Tersengat Listrik Saat Membuat Kandang Burung
Dia menambahkan, kedua pelaku perampokan ini sengaja datang ke rumah pelaku dan membongkarnya dengan menggunakan linggis dan obeng serta sajam.
"Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya," tegas Ardiyanto didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, AKBP dr M El Yandiko, dan Kapolsek Jaluko, Iptu Irwan di RS Bhayangkara, Rabu (13/1/2021).
Kurang ajarnya lagi, bukan hanya berhasil menjarah uang, emas dan ponsel milik korbannya, tapi juga melakukan pencabulan terhadap korbannya.
"Diperkirakan kerugian korban mencapai Rp30 juta. Ironisnya, salah seorang pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang berusia 21 tahun," tandas Ardiyanto.
Baca juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor Terjang Tapango Polman, Sejumlah Rumah Hancur
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga menyekap tujuh orang korbannya. Empat orang disekap di lantai dua dan tiga orang di lantai bawah. Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak.
"Ya ada anak bayi juga yang disekap di kamar atas, dan yang tiga orang lainnya disekap itu di kamar bawah. Bila melawan, korban akan dibacok," tandas Ardiyanto.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku perampokan dibawa ke Polsek Jaluko. Selanjutnya, mereka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Ardiyanto.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polsek Delitua, 2 Pelaku Terpaksa Ditembak
Beruntung, tidak kurang dari dua jam jajaran Polsek Jaluko dibantu Polres Muarojambi berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Tidak hanya itu, akibat melawan petugas kedua pelaku perampokan , yakni Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto usai melakukan penangkapan mengaku, bahwa kedua pelaku perampokan merupakan warga Aceh, yang menginap di rumah penduduk sekitar.
Dalam pengakuan pelaku perampokan , kedatangan mereka hanya mencari pekerjaan. "Kedua pelaku adalah perampok antar provinsi. Pelaku ini, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan," tegas Ardiyanto.
Baca juga: Banyumas Gempar, 2 Tewas dan 1 Kritis Tersengat Listrik Saat Membuat Kandang Burung
Dia menambahkan, kedua pelaku perampokan ini sengaja datang ke rumah pelaku dan membongkarnya dengan menggunakan linggis dan obeng serta sajam.
"Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya," tegas Ardiyanto didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, AKBP dr M El Yandiko, dan Kapolsek Jaluko, Iptu Irwan di RS Bhayangkara, Rabu (13/1/2021).
Kurang ajarnya lagi, bukan hanya berhasil menjarah uang, emas dan ponsel milik korbannya, tapi juga melakukan pencabulan terhadap korbannya.
"Diperkirakan kerugian korban mencapai Rp30 juta. Ironisnya, salah seorang pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang berusia 21 tahun," tandas Ardiyanto.
Baca juga: Banjir Bandang dan Tanah Longsor Terjang Tapango Polman, Sejumlah Rumah Hancur
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga menyekap tujuh orang korbannya. Empat orang disekap di lantai dua dan tiga orang di lantai bawah. Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak.
"Ya ada anak bayi juga yang disekap di kamar atas, dan yang tiga orang lainnya disekap itu di kamar bawah. Bila melawan, korban akan dibacok," tandas Ardiyanto.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku perampokan dibawa ke Polsek Jaluko. Selanjutnya, mereka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tegas Ardiyanto.
(eyt)
Lihat Juga :