Bripka Yuyun Sanjaya, Pembunuh Ragil di Sel Tahanan Divonis 15 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Juli 2025 - 13:23 WIB
loading...
Bripka Yuyun Sanjaya,...
Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muarojambi. Foto/SindoNews
A A A
MUAROJAMBI - Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muarojambi. Oknum anggota polisi ini terbukti bersalah menganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni dan Hakim Anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan dalam sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Muarojambi hari ini, Jumat (25/7/2025).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi selama 15 tahun penjara. "Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun penjara," tegas Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Anger.

Baca juga: Keluarga Minta Keadilan usai Fendi Tewas di Tahanan Polres Kepahiang

Dalam amar putusan hakim, vonis terdakwa tersebut dikurangi masa tahanan. Disamping itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, hakim menyebut jika dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka di leher korban, kemudian memar di bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras.

Tidak hanya itu, seluruh kepala mengalami pendarahan hebat sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ironisnya, korban meninggal dunia terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.

Baca juga: Terungkap, Tahanan Tewas Pendarahan Hebat di Kepala Ternyata Dianiaya 2 Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved