Bripka Yuyun Sanjaya, Pembunuh Ragil di Sel Tahanan Divonis 15 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Juli 2025 - 13:23 WIB
loading...
Bripka Yuyun Sanjaya,...
Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muarojambi. Foto/SindoNews
A A A
MUAROJAMBI - Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muarojambi. Oknum anggota polisi ini terbukti bersalah menganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni dan Hakim Anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan dalam sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Muarojambi hari ini, Jumat (25/7/2025).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi selama 15 tahun penjara. "Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun penjara," tegas Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Anger.

Baca juga: Keluarga Minta Keadilan usai Fendi Tewas di Tahanan Polres Kepahiang

Dalam amar putusan hakim, vonis terdakwa tersebut dikurangi masa tahanan. Disamping itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, hakim menyebut jika dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka di leher korban, kemudian memar di bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras.

Tidak hanya itu, seluruh kepala mengalami pendarahan hebat sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ironisnya, korban meninggal dunia terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.

Baca juga: Terungkap, Tahanan Tewas Pendarahan Hebat di Kepala Ternyata Dianiaya 2 Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Rekomendasi
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved