Pemkot Parepare Susun Strategi Cegah Pernikahan Dini

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:34 WIB
Ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi calon mempelai apabila ingin mendapatkan dispensasi dalam pernikahannya, kata Dede lagi. Di antaranya, memiliki surat keterangan sehat reproduksi dari puskesmas atau rumah sakit. Akta kelahiran dengan minimal usia 19 tahun sesuai undang-undang.

"Namun balik lagi bahwa, mindset masyarakat kita terhadap isu-isu di atas perlu diubah baik secara persuasif maupun dengan cara-cara lainnya sesuai dengan perundang-undangan berlaku," papar Dede.



Ditambahkan Dede, perkawinan anak di Parepare cukup tinggi. Bertambah tiap tahun. Tercatat ada 99 kasus pada tahun 2019 dan 121 kasus pada tahun 2020.

"Itu yang tercatat di Pengadilan Agama yang minta dispensasi. Belum lagi perkawinan anak yang di bawah tangan," tandasnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More