Pemkot Parepare Susun Strategi Cegah Pernikahan Dini

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:34 WIB
"Semua elemen memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masalah perkawinan anak ini. Mulai dari RT/RW, kelurahan, KUA (Kemenag) hingga Pengadilan Agama ," Dede menjabarkan.

Terpenting kata Dede, peran pihak kelurahan dalam menerbitkan rekomendasi perkawinan anak . Idealnya kata dia, kelurahan sebagai ujung tombak harus selektif dalam mengeluarkan rekomendasi.

Baca juga: Pernikahan Dini, Begini Risiko Bagi Organ Reproduksi

"Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak," ujarnya,

Dede juga mengingatkan, sekiranya Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam proteksi pencegahan perkawinan anak , juga tidak tinggal diam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!