Pemkot Parepare Susun Strategi Cegah Pernikahan Dini
Rabu, 13 Januari 2021 - 17:34 WIB
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terus melakukan upaya pencegahan pernikahan dini . Salah satunya, dengan menghadirkan dokumen strategi pencegahan perkawinan anak .
Penyusunan dokumen ini melibatkan instansi gabungan, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Bappeda, serta komunitas pemerhati perempuan dan anak.
Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare , Dede Alamsyah Wakkang mengatakan, dokumen tersebut terbagi lima bagian isi buku (BAB), memuat langkah-langkah konkret pemkot dalam mengintervensi masyarakat untuk menghindari perkawinan anak .
"Semua elemen memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masalah perkawinan anak ini. Mulai dari RT/RW, kelurahan, KUA (Kemenag) hingga Pengadilan Agama ," Dede menjabarkan.
Terpenting kata Dede, peran pihak kelurahan dalam menerbitkan rekomendasi perkawinan anak . Idealnya kata dia, kelurahan sebagai ujung tombak harus selektif dalam mengeluarkan rekomendasi.
"Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak," ujarnya,
Dede juga mengingatkan, sekiranya Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam proteksi pencegahan perkawinan anak , juga tidak tinggal diam.
Penyusunan dokumen ini melibatkan instansi gabungan, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Bappeda, serta komunitas pemerhati perempuan dan anak.
Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda Parepare , Dede Alamsyah Wakkang mengatakan, dokumen tersebut terbagi lima bagian isi buku (BAB), memuat langkah-langkah konkret pemkot dalam mengintervensi masyarakat untuk menghindari perkawinan anak .
"Semua elemen memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masalah perkawinan anak ini. Mulai dari RT/RW, kelurahan, KUA (Kemenag) hingga Pengadilan Agama ," Dede menjabarkan.
Terpenting kata Dede, peran pihak kelurahan dalam menerbitkan rekomendasi perkawinan anak . Idealnya kata dia, kelurahan sebagai ujung tombak harus selektif dalam mengeluarkan rekomendasi.
"Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan anak," ujarnya,
Dede juga mengingatkan, sekiranya Pengadilan Agama sebagai benteng terakhir dalam proteksi pencegahan perkawinan anak , juga tidak tinggal diam.
Lihat Juga :
tulis komentar anda