Petaka Perkawinan Beda Kasta di Kerajaan Majapahit Bisa Berujung Hukuman Mati
Kamis, 07 November 2024 - 06:25 WIB
loading...
Perkawinan antarkasta di Kerajaan Majapahit merupakan hal yang sangat ketat diatur. Larangan ini tercantum dalam UU Kutara Manawa yang dapat berujung hukuman mati bagi si laki-laki. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
PERKAWINAN antarkasta di Kerajaan Majapahit merupakan hal yang sangat ketat diatur. Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Kutara Manawa yang dapat berujung hukuman mati bagi si laki-laki.
Pada aturan itu perkawinan yang ideal adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama derajatnya.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Perkawinan sederajat atau warna ini demi memberikan jaminan kepada kelangsungan hidup agar tidak menimbulkan kekeruhan atau kegoncangan. Kegoncangan yang terjadi disebabkan perkawinan antarwarna, terutama perkawinan pratiloma atau perkawinan antarkasta dalam istilah bahasa Sansekerta.
Perkawinan pratiloma memang tidak dilarang selama masa Kerajaan Majapahit, tetapi tidak dianjurkan. Pada perkawinan pratiloma ini perlu adanya persetujuan orang tua pihak perempuan yang disebut Jawi Kapateh sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" dari sejarawan Prof Slamet Muljana.
Pada UU Kutara Manawa disebutkan jika ada orang yang berketurunan tinggi dilamar oleh seorang gadis dari keturunan rendah, orang yang dilamar itu tak bisa dikenakan denda.
Namun, jika ada orang bawahan yang tidak berketurunan dilamar oleh seorang gadis dari keturunan tinggi supaya dicegah dan gadis dipisahkan dari orang yang dilamarnya
Pada aturan itu perkawinan yang ideal adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama derajatnya.
Baca juga: Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Perkawinan sederajat atau warna ini demi memberikan jaminan kepada kelangsungan hidup agar tidak menimbulkan kekeruhan atau kegoncangan. Kegoncangan yang terjadi disebabkan perkawinan antarwarna, terutama perkawinan pratiloma atau perkawinan antarkasta dalam istilah bahasa Sansekerta.
Perkawinan pratiloma memang tidak dilarang selama masa Kerajaan Majapahit, tetapi tidak dianjurkan. Pada perkawinan pratiloma ini perlu adanya persetujuan orang tua pihak perempuan yang disebut Jawi Kapateh sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" dari sejarawan Prof Slamet Muljana.
Pada UU Kutara Manawa disebutkan jika ada orang yang berketurunan tinggi dilamar oleh seorang gadis dari keturunan rendah, orang yang dilamar itu tak bisa dikenakan denda.
Namun, jika ada orang bawahan yang tidak berketurunan dilamar oleh seorang gadis dari keturunan tinggi supaya dicegah dan gadis dipisahkan dari orang yang dilamarnya
Lihat Juga :