Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pemuda Baju Bodoa Maros Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:22 WIB
"Setelah bertransaksi, korban baru menyadari jika uang tersebut memiliki nomor seri yang sama. Sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Lau," jelas Kapolsek Lau, AKP Sulaeman, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Keterlaluan! Pasutri Tipu Nenek Penjual Kue Keliling dengan Uang Palsu
Kapolsek mengatakan, motif pelaku mencetak uang palsu untuk membeli handphone . Uang palsu itu dicetak dengan printer Canon MP 258 ds HVS. Dicetak dari hasil pindai atau scan.
Handphone yang didapatkan dari Ferdiansyah itu, lalu dijual kembali oleh Anto.
Kini Anto mendekam di Mapolsek Lau Polres Maros dan dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 1,2,3 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Keterlaluan! Pasutri Tipu Nenek Penjual Kue Keliling dengan Uang Palsu
Kapolsek mengatakan, motif pelaku mencetak uang palsu untuk membeli handphone . Uang palsu itu dicetak dengan printer Canon MP 258 ds HVS. Dicetak dari hasil pindai atau scan.
Handphone yang didapatkan dari Ferdiansyah itu, lalu dijual kembali oleh Anto.
Kini Anto mendekam di Mapolsek Lau Polres Maros dan dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 1,2,3 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lihat Juga :