Pemprov Sumsel Tidak Akan Denda Masyarakat yang Tolak Vaksin

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:05 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat yang menolak disuntik vaksin COVID-19. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat yang menolak disuntik vaksin COVID-19 seperti yang dilakukan Pemprov DKI. Hal ini ditegaskan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

"Itukan Perda atau Pergub DKI, dan setiap daerah punya spesifikasi tentang karakter masyarakatnya masing masing. Jadi untuk di Sumsel saya pikir tidak perlu diberikan sanksi ataupun denda jika masyarakat tidak mau disuntik vaksin," ujar Herman Deru, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Ridwan Kamil Bicara Denda Rp1 Juta bagi Penolak Vaksinasi COVID-19)

Menurut Deru, pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat karena berpedoman dengan Undang-Undang Tahun 1984 nomor 4 tentang vaksin dan wabah. (Baca juga: Kehalalan Vaksin Covid-19 Dipertanyakan, Begini Kata BPOM)

"Saya akan mencontohkannya besok menjadi orang pertama di Sumsel yang disuntik vaksin COVID-19. Saya juga mengajak masyarakat agar tidak takut divaksin karena vaksin itu bukan hanya menjaga diri sendiri tapi juga menjaga orang lain," katanya.

Untuk pelaksanaan vaksinasi, Dinkes Sumsel telah menyelesaikan pendataan sejumlah fasilitas kesehatan untuk vaksinasi tenaga kesehatan di tujuh kabupaten dan kota di Sumsel. Untuk tujuh kabupaten dan kota yang akan menerima vaksin tahap awal pada 14 Januari nanti, jumlahnya ada 341 puskesmas dan klinik serta 71 rumah sakit. Sehingga total ada 412 lokasi penyuntikan vaksin.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content