Tak Ada Keperluan Langsung Putar Balik, Tempat Ibadah Batasan Kapasitas 50%

Senin, 11 Januari 2021 - 15:51 WIB
“Untuk tempat ibadah tetap bisa melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata WS, panggilan akrabnya.

(Baca juga: Pembakaran Ponpes Al-Furqon Lamongan, Ketua MUI Jatim: Saya Klarifikasi Dulu )

Ia juga kembali meminta tiap kampung untuk memaksimalkan upaya memutus penuaran COVID-19. Sehingga upaya besar dilakukan di semua wilayah guna mempersempit ruang gerak COVID-19.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!