PPKM Dimulai Hari Ini, Gubernur Jabar Ancam Tutup Objek Wisata Nakal
Senin, 11 Januari 2021 - 14:40 WIB
"Menjelang akhir pekan, saya titip ke Kapolda Jabar menginspeksi pergerakan (wisatawan) menuju daerah wisata seperti di Puncak, (wisatawan) harus menunjukan surat negatif COVID-19 (berdasarkan rapid test) antigen," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021) kemarin tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Ketujuh daerah tersebut, yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021.
"Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," tegas Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021) malam.
Lihat Juga: Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno Jelang Coblosan Pilkada: Saling Mendoakan sebagai Sahabat Lama
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Jumat (8/1/2021) kemarin tersebut berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB proporsional, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Selain itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Ketujuh daerah tersebut, yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021.
"Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," tegas Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021) malam.
Lihat Juga: Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno Jelang Coblosan Pilkada: Saling Mendoakan sebagai Sahabat Lama
(shf)
tulis komentar anda