Terperangkap Dalam Penyamaran Polisi, Bandar Narkoba Meringkuk di Sel

Senin, 11 Januari 2021 - 10:35 WIB
"Tohir bersama barang bukti satu bungkus paket sabu 1,8 gram diamankan petugas, dan sekarang di gelandang sel tahanan Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Dahlan.

Tohir tertunduk layu ketika digiring petugas saat di jebloskan di jeruji besi, tersangka melanggar Undang – undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, pasal 114, ancaman diatas 5 tahun penjara.

(Baca juga: Razia Lokasi Esek-esek, Polsek Indrapura Jaring 3 Pasangan Bukan Suami Isteri)

Warga di sekitar lokasi yang sempat menonton aksi penangkapan Tohir, sangat tidak menyangka kalau Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli,”Kono batunyo jang kawantu, bajayo,” ujar salah seorang warga yang lagi melintas.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!