KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy di Pilkada
Sabtu, 09 Januari 2021 - 04:45 WIB
Berdasarkan amar putusan majelis sidang Bawaslu (6/12/2020) lalu, memerintahkanKPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan paslon no 3 itu karena dinyatakan terbukti melakukan kecurangan terstrukutur sistamis dan masif (TSM) dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota bandar lampung 2020. (Baca Juga: 3 Pelanggaran yang Bisa Membuat Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi)
Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilwalkot Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah menang di Pilkada 2020 Bandar lampung dengan perolehan suara 249.241. “Eva-Deddy unggul dengan mengumpulkan suara sebanyak 249.241," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, saat rekapitulasi suara, Rabu (16/12/2020).
Sementara dua rivalnya, pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan suara 92.428, dan pasangan nomor urut 2, Yusuf Kohar- Tulus Purnomo meraih suara sebanyak 93.280.
Sebelumnya, hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilwalkot Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah menang di Pilkada 2020 Bandar lampung dengan perolehan suara 249.241. “Eva-Deddy unggul dengan mengumpulkan suara sebanyak 249.241," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, saat rekapitulasi suara, Rabu (16/12/2020).
Sementara dua rivalnya, pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan suara 92.428, dan pasangan nomor urut 2, Yusuf Kohar- Tulus Purnomo meraih suara sebanyak 93.280.
(nic)
Lihat Juga :