KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy di Pilkada

Sabtu, 09 Januari 2021 - 04:45 WIB
Jajaran Bawaslu Bandar Lampung saat rapat pleno pembacaan putusan, Selasa (5/1/2021). Foto: iNews/Andres Afandi
LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung resmi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1/2021)malam.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno tertutup, serta demi menjalankan putusan Bawaslu dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 itu. “Keputusan KPU Kota Bandar Lampung, mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi Amarullah,” kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedi Triadi usai rapat pleno. (Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Bupati Petahana)



KPU Bandar Lampung diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 januari lalu setelah putusan sidang bawaslu terkait pendiskualifikasian paslon nomor 3 Eva Dwiana –Deddy Amarullah. (Baca Juga: Tim Bobby-Aulia Sebut Gugatan AMAN ke MK Aneh)

Keputusan KPU mendiskualifikasi palson nomor urut 3 Eva-Deddy dituangkan dalam putusan KPU No 007/hk. 03.1-kpt/1871/kpu-kot/i/2021 tentang pembatalan paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020. “Putusan ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 a ayat 4 bahwa putusan bawaslu wajib ditindak lanjuti oleh KPU,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!