Mantan Sekwan Pali Diburu, Fotonya Disebar di Tempat Umum

Sabtu, 09 Januari 2021 - 01:05 WIB
Kajari Pali, Marcos Marudut Simare Mare menunjukkan foto mantan Sekwan Arif Firdaus DPO kasus korupsi, yang akan disebar ke tempat umum. Foto: iNews/Bisrun Silvana
PALI - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Penukal Abab Lematang Ilir ( Pali )akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang ( DPO )terhadap mantan Sekretaris Dewan ( Sekwan ) Pali, Arif Firdaus setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan uang Negara miliaran rupiah.

Dia pun diberi tenggak waktu untuk menyerahkan diri dan bisa bertangungjawab, terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten Pali tahun 2017. (Baca Juga: Perkosa Anak Gadis Mantan Tim Suksesnya, Kades Murtat Ditahan Kejari Garut)



Kepala Kejari Pali, Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli mengatakan bahwa surat DPO terhadap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.

“Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran foto DPO tersangka AF di tempat keramaian,” ujarnya, Jumat (8/1/2021). (Baca Juga: 8 Tersangka Korupsi di Jambi Masih dalam Perburuan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!