Pemerintah Ngotot Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ribka PDIP Tegaskan Menolak
Kamis, 14 Mei 2020 - 22:54 WIB
“Kalau perlu tidak dinaikkan, bahkan dibebaskan. Seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojol (ojek online) aja bisa 30 persen sampai 50 persen. Ini kenapa BPJS malah naik? Lama-lama orang bisa tidak bayar BPJS,” katatnya.
(Baca: Gubernur Jabar Tuntut Penjelasan Komprehensif soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Ribka pun mendesak pemerintah agar menimbang dan kaji kembali keputusan tersebut. Sebagai wakil rakyat, dirinya menegaskan supaya kebijakan penaikan iuran itu dibatalkan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020). Penerapannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
(Baca: Gubernur Jabar Tuntut Penjelasan Komprehensif soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Ribka pun mendesak pemerintah agar menimbang dan kaji kembali keputusan tersebut. Sebagai wakil rakyat, dirinya menegaskan supaya kebijakan penaikan iuran itu dibatalkan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020). Penerapannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
(muh)
tulis komentar anda