Terdakwa Kasus Fidusia di Cirebon Divonis 5 Bulan Penjara
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:52 WIB
CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang pembacaan putusan secara virtual untuk dua orang terdakwa, kasus tindak pidana khusus tentang fidusia dan tindak pidana terkait penadahan, di Ruang Sidang Cakra, PN Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021) siang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Muhamad Irfan Islami dengan nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjaran selama 5 bulan, serta diberi hukuman denda sebesar Rp.1 juta. (Baca juga: Puluhan Jurnalis Kota Cirebon Gelar Aksi Tolak Kekerasan Pers, Kapolres Menolak Bertemu )
"Jadi ada dua perkara. Pertama perkara nomor 272. Itu kodenya Pid.Sus. Karena memang dakwaannya ada undang-undang fidusia. Terus perkara nomor 273 itu Pid.B. itu tidak pakai tindak pidana khusus. Menggunakan KUHP, terkait penadahan. Keduanya terbukti bersalah. Pertama atas nama Muhamad Irfan Islami. Diputus penjaranya selama 5 bulan kemudian dendanya 1 juta," kata Humas PN Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti saat ditemui MNC Portal Indonesia, Kamis (7/1/2021) siang. (Baca juga: MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana )
Disampaikan Asyrotun, untuk terdakwa kedua atas nama Abdullah dengan nomor perkara 273/Pid.B/2020/PN Cbn, juga dinyatakan bersalah.
Asyrotun menjelaskan, karena terdakwa ini didakwa dengan undang-undang KUHP terkait penadahan, maka terdakwa tidak diberi hukuman denda. Meski begitu, Abdullah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.
"Kemudian terdakwa Abdullah. Dia ini, karena dakwaannya pasal 480 tentang penadahannya, dimana disitu tidak disertai ancaman denda. Diputus bersalah 1 tahun 5 bulan penjara," kata Asyrotun.
Asyrotun mengatakan, untuk barang bukti dari dua kasus tersebut, saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak."Barang bukti, tadi yah sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Cabang MNC Finance Cirebon Lukman Firmansyah menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya dilaporkan kepada kepolisan, atas berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah.
Lukman menuturkan, kasus ini berawal ketika nasabah menunggak pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali, nasabah lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.
"Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian, terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah," kata Lukman.
Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Semoga dengan adanya putusan ini bisa memberikan pelajaran untuk kita semua khususnya masyarakat Cirebon, yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar tidak mencederai perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak agar terhindar dari hal yang serupa. Kalaupun ada keadaan yang membuat kredit pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, segera sampaikan kepada pihak Perusahaan Pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik," pungkas Lukman.
Dalam sidang tersebut, terdakwa atas nama Muhamad Irfan Islami dengan nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman penjaran selama 5 bulan, serta diberi hukuman denda sebesar Rp.1 juta. (Baca juga: Puluhan Jurnalis Kota Cirebon Gelar Aksi Tolak Kekerasan Pers, Kapolres Menolak Bertemu )
"Jadi ada dua perkara. Pertama perkara nomor 272. Itu kodenya Pid.Sus. Karena memang dakwaannya ada undang-undang fidusia. Terus perkara nomor 273 itu Pid.B. itu tidak pakai tindak pidana khusus. Menggunakan KUHP, terkait penadahan. Keduanya terbukti bersalah. Pertama atas nama Muhamad Irfan Islami. Diputus penjaranya selama 5 bulan kemudian dendanya 1 juta," kata Humas PN Kota Cirebon, Asyrotun Mugiastuti saat ditemui MNC Portal Indonesia, Kamis (7/1/2021) siang. (Baca juga: MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana )
Disampaikan Asyrotun, untuk terdakwa kedua atas nama Abdullah dengan nomor perkara 273/Pid.B/2020/PN Cbn, juga dinyatakan bersalah.
Asyrotun menjelaskan, karena terdakwa ini didakwa dengan undang-undang KUHP terkait penadahan, maka terdakwa tidak diberi hukuman denda. Meski begitu, Abdullah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan.
"Kemudian terdakwa Abdullah. Dia ini, karena dakwaannya pasal 480 tentang penadahannya, dimana disitu tidak disertai ancaman denda. Diputus bersalah 1 tahun 5 bulan penjara," kata Asyrotun.
Asyrotun mengatakan, untuk barang bukti dari dua kasus tersebut, saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak."Barang bukti, tadi yah sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Cabang MNC Finance Cirebon Lukman Firmansyah menjelaskan, kedua terdakwa ini sebelumnya dilaporkan kepada kepolisan, atas berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah.
Lukman menuturkan, kasus ini berawal ketika nasabah menunggak pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali, nasabah lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.
"Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian, terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah," kata Lukman.
Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Semoga dengan adanya putusan ini bisa memberikan pelajaran untuk kita semua khususnya masyarakat Cirebon, yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, agar tidak mencederai perjanjian yang sudah dibuat antara kedua belah pihak agar terhindar dari hal yang serupa. Kalaupun ada keadaan yang membuat kredit pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, segera sampaikan kepada pihak Perusahaan Pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik," pungkas Lukman.
(nth)
tulis komentar anda