Diperiksa Tanpa Kuasa Hukum, Terdakwa Kasus Vina Cirebon Seharusnya Sudah Diputus Bebas MA
loading...
A
A
A
CIREBON - Tidak adanya kuasa hukum atau pengacara yang mendampingi para terdakwa dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon seharusnya sudah menjadi alasan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memberi putusan bebas.
Hal itu disampaikan pengacara kondang, Otto Hasibuan disela-sela sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).
"Yang paling penting dalam kasus ini adalah bahwa para terdakwa ini yang memohon PK ini waktu dulu diperiksa di kasusnya mereka dulu tidak didampingi oleh pengacara," kata Otto.
Padahal menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara memberikan penasihat hukum kepada para terdakwa yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Dalam putusan MA apabila seseorang yang disangkakan melanggar pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun apalagi 15 tahun, tidak boleh penyidik itu tidak memberikan penasihat hukum kepadanya. Karena kewajiban negara memberikan penasihat hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Otto, seharusnya MA memutus bebas para terdakwa karena tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi mereka.
"Terhadap sebuah kasus-kasus yang terdakwanya tidak didampingi pengacara yang hukumannya 5-15 tahun maka oleh MA oleh diputuskan bebas," ujarnya.
Hal itu disampaikan pengacara kondang, Otto Hasibuan disela-sela sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).
"Yang paling penting dalam kasus ini adalah bahwa para terdakwa ini yang memohon PK ini waktu dulu diperiksa di kasusnya mereka dulu tidak didampingi oleh pengacara," kata Otto.
Padahal menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara memberikan penasihat hukum kepada para terdakwa yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Dalam putusan MA apabila seseorang yang disangkakan melanggar pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun apalagi 15 tahun, tidak boleh penyidik itu tidak memberikan penasihat hukum kepadanya. Karena kewajiban negara memberikan penasihat hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Otto, seharusnya MA memutus bebas para terdakwa karena tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi mereka.
"Terhadap sebuah kasus-kasus yang terdakwanya tidak didampingi pengacara yang hukumannya 5-15 tahun maka oleh MA oleh diputuskan bebas," ujarnya.