Kebijakan WFH, Sleman Siapkan Skema Khusus Pembatasan Kegiatan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 05:54 WIB
SLEMAN - Pemkab Sleman menyatakan siap menjalankan pembatasan kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan pemeritah pusat.
Pembatasan tersebut rencananya akan berlangsung mulai 11-25 Januari 2021. Pemkab Sleman saat ini sedang menyiapkan skema khusus untuk pelaksanaannya.
Adapun pembatasan yang diatur, meliputi tempat kerja, operasional pusat perbelanjaan, tempat ibadah, belajar mengajar, kegiatan sosial kemasyarakatan, tempat makan dan transportasi. Selain itu juga ada kebutuhan pokok serta konstruksi.
“Prinsipnya kami mendukung program pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan guiden (arahan) tapi di kewenangan yang lebih tahu wilayah masing-masing. Seperti bagaimana kerja dari rumah dan kantor dengan pembatasan 50-50,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis (7/1/2021).
Dia menjelaskan, meski ada pembatasan, namun perekonomian tetap jalan. Hanya saja tetap harus dengan protokol kesehatan, terutama penerapan Cita Mas Jajar (Cuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker, jaga jarak tidak berkerumuam).
“Ekonomi masih diberi keleluasaan, bisa menggerakan ekonomi tapi juga mendorong mereka menggunakan prokes COVID-10 yang sangat ketat,” tuturnya.
(Baca juga: Waspada, Malam Ini Gunung Merapi Terus Keluarkan Lava Pijar)
Sekda Sleman Harda Kiswaya menambahkan, pembatasan nantinya akan diatur dalami instruksi bupati. Namun, tetap mengacu kebijakan yang diterbitkan oleh Pemda DIY. Selai itu juga telah menyiapkan posko sebagai pusat pengendalian kegiatan dan koordinasi di wilayah Sleman.
“Posko ini berada di ruang Sembada Pemkab Sleman. Diisi oleh TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Sleman,” jelasnya.
(Baca juga: Sleman Bentuk Posko Khusus PSBB, Kedepankan Kearifan Lokal)
Menurut Harda, agar pelaksanaan pembatasan berjalan dengan baik, posko juga ada di Kalurahan maupun Kapanewon sehingga jika ada pelanggaran bisa langsung bertindak.
“Misalnya ada kerumunan, ada kumpulan nanti akan laporan ke posko. Dari posko ini bisa turun sendiri atau memerintahkan aparat yang ada di sekitarnya,” paparnya.
Pembatasan tersebut rencananya akan berlangsung mulai 11-25 Januari 2021. Pemkab Sleman saat ini sedang menyiapkan skema khusus untuk pelaksanaannya.
Adapun pembatasan yang diatur, meliputi tempat kerja, operasional pusat perbelanjaan, tempat ibadah, belajar mengajar, kegiatan sosial kemasyarakatan, tempat makan dan transportasi. Selain itu juga ada kebutuhan pokok serta konstruksi.
“Prinsipnya kami mendukung program pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan guiden (arahan) tapi di kewenangan yang lebih tahu wilayah masing-masing. Seperti bagaimana kerja dari rumah dan kantor dengan pembatasan 50-50,” kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis (7/1/2021).
Dia menjelaskan, meski ada pembatasan, namun perekonomian tetap jalan. Hanya saja tetap harus dengan protokol kesehatan, terutama penerapan Cita Mas Jajar (Cuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker, jaga jarak tidak berkerumuam).
“Ekonomi masih diberi keleluasaan, bisa menggerakan ekonomi tapi juga mendorong mereka menggunakan prokes COVID-10 yang sangat ketat,” tuturnya.
(Baca juga: Waspada, Malam Ini Gunung Merapi Terus Keluarkan Lava Pijar)
Sekda Sleman Harda Kiswaya menambahkan, pembatasan nantinya akan diatur dalami instruksi bupati. Namun, tetap mengacu kebijakan yang diterbitkan oleh Pemda DIY. Selai itu juga telah menyiapkan posko sebagai pusat pengendalian kegiatan dan koordinasi di wilayah Sleman.
“Posko ini berada di ruang Sembada Pemkab Sleman. Diisi oleh TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Sleman,” jelasnya.
(Baca juga: Sleman Bentuk Posko Khusus PSBB, Kedepankan Kearifan Lokal)
Menurut Harda, agar pelaksanaan pembatasan berjalan dengan baik, posko juga ada di Kalurahan maupun Kapanewon sehingga jika ada pelanggaran bisa langsung bertindak.
“Misalnya ada kerumunan, ada kumpulan nanti akan laporan ke posko. Dari posko ini bisa turun sendiri atau memerintahkan aparat yang ada di sekitarnya,” paparnya.
(boy)
tulis komentar anda