Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Peneliti Sosial: MA Perlu Tinjau Perpres 64/2020

Kamis, 14 Mei 2020 - 22:34 WIB
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan , terlepas sebelum atau bahkan saat pandemi usai, pada dasarnya perlu ditinjau dan dicermati, khususnya pada manajemen penyelenggara atau BPJS Kesehatan itu sendiri dan aspek pelayanan yang diberikan,” tutur Vunny kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).

Menurut dia, hingga saat ini layanan BPJS Kesehatan masih jauh dari ideal, apalagi merata. Ketimpangan tampak jelas antarkota dan daerah. Pemanfaatan dana BPJS Kesehatan juga patut ditinjau untuk meneliti tepat sasaran tidaknya sasaran serta kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Dia mencontohkan dokter mengarahkan pasien peserta BPJS yang bisa lahir normal agar melakukan operasi sesar karena tindakan itu ditanggung BPJS Kesehatan.

Vunny menerangkan, sejak berdiri iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebenarnya belum didasarkan pada perhitungan aktuaria. Iuran yang telah dibatalkan MA ditetapkan berdasarkan perhitungan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) yang belum sesuai.

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Kata Ridwan Kamil)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!