Selama PSBB, Aktivitas Kantor Pemerintah dan Swasta di KBB Hanya Boleh 25 Persen

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:57 WIB
"Pekerja yang diperbolehkan masuk saat PSBB nanti adalah 25% yang WFO (work from office) dan 75% WFH (work from home). Jadi diatur supaya tidak ada kerumunan," ucapnya. (Baca: Ridwan Kamil Bicara Denda Rp1 Juta bagi Penolak Vaksinasi COVID-19).



Dikatakannya, penerapan PSBB di KBB ini mengacu pada hasil evaluasi pemerintah pusat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Yakni ada empat kriteria, seperti tingkat konfirmasi positif, tingkat kesembuhan, tingkat kematian dan keterisian bed di rumah sakit. "KBB masuk di salah satu kriteria tersebut, jadi harus PSBB," imbuhnya.

Sementara berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 KBB, hingga Rabu (6/1/2021) tercatat ada 1.876 kasus di Bandung Barat. Sebanyak 1.522 orang dinyatakan sudah sembuh, 320 masih positif aktif, dan 34 meninggal dunia. Evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga kini KBB berada dalam zona oranye. (Baca: Ridwan Kamil Optimistis PSBB Tak Akan Berdampak Signifikan).
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!