Selama PSBB, Aktivitas Kantor Pemerintah dan Swasta di KBB Hanya Boleh 25 Persen
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:57 WIB
Pemda KBB merespons cepat instruksi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, soal PSBB. SINDOnews/Adi
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) merespons cepat instruksi pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita langsung tindaklanjuti instruksi tersebut dan pada dasarnya siap menerapkan PSBB kembali mulai 11-25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah (Sekda), KBB, Asep Sodikin, Kamis (7/1/2021).
Asep menjelaskan, sudah melakukan rapat dengan dinas terkait dan kini sedang menunggu surat instruksi Bupati Bandung Barat. Ada sembilan item yang akan diterapkan dalam PSBB nantinya dan itu sedang dalam kajian. Sebab ada perbedaan format antara PSBB sekarang dengan sebelumnya.
PSBB sebelumnya akan menjadi salah satu tolak ukur dan bahan evalusi untuk pemberlakuan PSBB sekarang. Hal tersebut secara jelas diatur melalui instruksi bupati terkait operasionalnya seperti apa. Yang jelas aktivitas perkantoran baik swasta atau pemerintah selama PSBB ada pembatasan.
"Kita langsung tindaklanjuti instruksi tersebut dan pada dasarnya siap menerapkan PSBB kembali mulai 11-25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah (Sekda), KBB, Asep Sodikin, Kamis (7/1/2021).
Asep menjelaskan, sudah melakukan rapat dengan dinas terkait dan kini sedang menunggu surat instruksi Bupati Bandung Barat. Ada sembilan item yang akan diterapkan dalam PSBB nantinya dan itu sedang dalam kajian. Sebab ada perbedaan format antara PSBB sekarang dengan sebelumnya.
PSBB sebelumnya akan menjadi salah satu tolak ukur dan bahan evalusi untuk pemberlakuan PSBB sekarang. Hal tersebut secara jelas diatur melalui instruksi bupati terkait operasionalnya seperti apa. Yang jelas aktivitas perkantoran baik swasta atau pemerintah selama PSBB ada pembatasan.
Lihat Juga :