Prostitusi Online di Surabaya Digerebek, 14 Orang Diamankan

Kamis, 14 Mei 2020 - 21:28 WIB
Sebanyak 14 orang yang terdiri dari 7 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 7 mucikari diamankan Polrestabes lantaran diduga melakukan praktik prostitusi via online. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Sebanyak 14 orang yang terdiri dari tujuh pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh mucikari diamankan Polrestabes lantaran diduga melakukan praktik prostitusi online . Mereka diamankan di sebuah hotel di Gubeng, Surabaya pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan, tarif prostitusi online ini mulai dari Rp150.000 hingga Rp800.000. Tinggi rendahnya harga tersebut tergantung dari menarik tidaknya perempuan yang ditawarkan. “Dari total tarif yang ditawarkan, itu nanti dibagi dua. Separuh untuk mucikari dan separuh lagi untuk PSK yang dijajakan,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Sadis, Gadis Cantik Dibantai di Depan Teman Prianya oleh Kakak Beradik)



Jika tarif yang dipatok terlalu rendah, Agung mengungkapkan bahwa, mucikari akan mengambil bagian yang lebih sedikit. Meski tarif yang ditawarkan mulai Rp150.000 hingga Rp800.000, namun mayoritas mereka memasang tarif dikisaran Rp300.000. Dari Rp300.000 tersebut, mucikari mengambil sebesar Rp100.000. Sedangkan PSK dapat Rp200.000. “Dalam sehari, setiap PSK bisa melayani enam hingga tujuh pria,” imbuh Agung. (Baca juga: Tolak Rapid Test, Pedagang Sayur di Malang Marahi Polisi)

Dalam sehari, lanjutnya, para mucikari membagi jam antara pengunjung satu dan pengunjung lainnya. Hal ini agar biaya hotel bisa lebih murah. Misalnya dalam semalam atau sehari biaya sewa hotel Rp450.000, maka jam pemakaian kamar akan dibagi oleh masing-masing mucikari. “Ada yang sejam dan ada yang lebih. Tergantung kesepakatan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!